Mobil kami melaju sekitar 25 kilometer dari pusat kota, melewati pedesaan dan sebuah hutan karet. Matahari tidak menyengat, sinarnya menerabas di antara dedaunan. Kami memasuki wilayah perusahaan perkebunan Nusantara XII. Padang golf ini terletak di Desa Glantangan Kecamatan Tempurejo.Luasnya sekitar 50 hektare, dengan 18 lubang (hole). Secara resmi, padang golf ini dibuka 2 November 1979 oleh Gubernur Jawa Timur Mohammad Noer. Padang golf Glantangan menyajikan pemandangan yang menyegarkan. Sejauh mata memandang hanya hijau menyaksikan sebuah bukit hijau membentang. Pemandangan seperti ini tidak mungkin didapatkan di padang golf lain.
Club house lapangan golf Glantangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, memicu kontroversi akhir-akhir ini, menyusul rencana Bupati Hendy Siswanto menganggarkan Rp 5 miliar untuk merenovasinya dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2022.
Partai Kebangkitan Bangsa menilai penganggaran tersebut belum tepat dalam kondisi pandemi seperti saat ini. Namun, Hendy mengatakan, lapangan golf di Glantangan adalah salah satu kebanggaan Kabupaten Jember.
Glantangan Golf Course atau Lapangan Golf Glantangan ini diresmikan Gubernur Jawa Timur Moh. Noer pada 2 November 1975. “Tidak semua kabupaten memiliki lapangan golf,” katanya, dalam sidang paripurna pembahasan APBD 2022 di gedung DPRD Jember, Rabu (10/11/2021) lalu.
Bagaimana sebenarnya kondisi bangunan club house itu, sehingga membutuhkan biaya renovasi hingga Rp 5 miliar? Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menunjukkan video kondisi terakhir bangunan club house tersebut kepada beritajatim.com.
Papan nama di bagian depan bangunan sudah hancur. Begitu juga jendela, hampir semua rusak parah. Tembok sudah kusam, dan terlihat lumut di sana-sini. Di bagian dalam bangunan, terlihat jelas bagaimana ada atap plafon yang jebol dan mencoklat karena terkena air.
Selama ini, pegolf Jember yang peduli patungan untuk melakukan perbaikan minor. “Selama ini kita sudah mengandalkan rehab-rehab kecil melalui swadaya teman-teman pegolf sendiri,” kata Halim.
Halim mengatakan, penganggaran tersebut berdasarkan aspirasi dari pengelola dan pekerja lapangan golf Glantangan. “Rumah golf atau aula itu rusak parah sudah lama. Sejak berdiri, tidak pernah direhab,” katanya.
Padang golf seluas 50 hektare tersebut adalah aset daerah. “Kalau (club house) tidak direhab, akan timbul pertanyaan dari anak cucu kita. Dulu Jember pernah punya lapangan golf yang diresmikan gubernur pada 1975, apakah kita rela itu menjadi museum dalam ingatan anak cucu kita?” kata Halim.
Selain itu, kata Halim, perbaikan fasilitas lapangan golf tersebut memiliki dampak terhadap warga sekitar yang bekerja di sana. “Ada sekitar 150 orang caddy laki-laki yang juga buruh kebun bekerja di lapangan golf itu. Mari kita melihatnya secara jernih, apakah kita rela warisan gubernur tahun 1975, tidak kita sentuh, tahu-tahu jadi museum. Pilihannya tinggal apakah mau direhab atau dimuseumkan,” katanya.
Bagaimana dengan status tanah padang golf itu? “Setahu saya, (tanah) yang sembilan hole (lubang) yang diresmikan gubernur (pada 1975) adlaah milik pemerintah daerah. Yang sembilan hole baru di era Pak Samsul (Bupati Samsul Hadi Siswoyo) itu pengembangan, kerjasama di era Pak Samsul antara Glantangan dengan PT Perkebunan Nusantara XII. Sementara aula golf itu milik yayasan, milik pemkab,” kata Halim.
Halim mengatakan, pada tataran teknis, kerja sama operasional antara Pemkab Jember dan PTPN XII akan dipelajari lebih lanjut. “Paling tidak sekarang sudah ada itikad baik dari pemerintah daerah dan DPRD untuk memperbaiki,” katanya.
Alasan lain perbaikan club house itu juga tak lepas dari upaya pengembangan prestasi cabang olah raga golf di Jember. “Kalau tidak ada saraan prasarana, tidak mungkin berkembang. Walaupun di Pekan Olahraga Provinsi Jatim golf tidak dipertandingkan, tapi di tingkat nasional dipertandingkan. Ada kemungkinan besar pembinaan atlet. Apalagi Jember sudah melahirkan sejumlah pegolf berkaliber nasional dan internasional. Salah satunya Pak Hendra Jaya,” kata Halim.
Halim memahami jika kondisi pandemi menjadi salah satu pertimbangan. “Namun proses penganggaran harus tetap dilakukan di APBD awal, terlepas apakah nanti terserap atau tidak,” katanya.