Pelayanan Maksimal RSUD Balung Jember Layani Pasien
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balung Kabupaten Jember dalam melayani masyarakat bukan hanya memberikan pelayanan di bidang Kesehatan saja, namun juga melayani Pengurusan BPJS Kesehatan bagi pasiennya, tanpa harus wira wiri datang Kantor Dispenduk maupun BPJS Kesehatan yang ada di kabupaten.
Kepada wartawan, Kasie Verifikasi dan Perbendaharaan RSUD Balung, Sri Wahyuningsih, didampingi Plt Dirut RSUD Balung dr. Nur Cahyo Hadi beserta jajarannya menyampaikan, “Kami di sini benar – benar ingin memberikan pelayanan kepada pasien, terutama pasien melahirkan dan bayinya itu pulang sudah dengan membawa bayi sehat, Akte Kelahiran, KK dan KIA, jika memungkinkan bisa melakukan KB,” terang Wahyuningsih.
Tak hanya itu saja, jelas Wahyuningsih, bahwa pelayanan pasien di Rumah Sakit tersebut ada tiga jenis, yakni Pasien Umum, Pasien BPJS dan Pasien SPM.
“Jika pasien umum jelas, SPM juga jelas yaitu mereka dengan menggunakan Surat Pernyataan Miskin yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial yang bisa diurus di Rumah Sakit di TRS,” lanjutnya.
Wahyuningsih menerangkan, yang paling spesifik adalah pasien BPJS, pasalnya mereka mempunyai tenggat waktu 3 X 24. mereka harus sudah cetak Surat Eligibilitas Peserta (SEP) di mana surat tersebut merupakan salah satu jaminan pelayanan Pasien BPJS, jika SEP sudah tercetak maka pasien tersebut dijamin oleh BPJS.
“Surat Eligibilitas Peserta yang menerbitkan Kantor BPJS Kesehatan. Rumah Sakit hanya membantu menginput data-data pada Aplikasi SIPP BPJS Kesehatan secara online,” katanya.
Lebih lanjut Wahyuningsih menerangkan, setelah data diappovel oleh petugas, maka BPJS akan terbitkan kartu bayi sementara dan dikirim pada petugas RSUD Balung untuk dicetakkan (print out). Setelah 3X24 jam maka harus sudah tercetak SEP.
Dia menambahkan, jika dalam waktu 3X24 terjadi masalah, misalkan kartunya tidak cocok atau ada beda nama, maka harus dilakukan input data di RSUD Balung untuk dicek apa kartu ini aktif atau tidak, kemudian setelah aktif terjadi perbedaan data identitas, seperti nama atau tanggal lahir dan lainnya, maka dilakukan input di SIPT, fungsinya untuk mengubah data.
“Sehingga pasien tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di Jember, cukup di RSUD Balung asal KTP, KK disiapkan untuk cek data dan online dengan KK yang ada di Dispenduk, Online Dispenduk ini juga dilayani di Rumah Sakit Balung, semuanya terlayani cukup di sini saja,” terangnya.
Yang lebih spesifik lagi adalah pelayanan bayi baru lahir. Bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS dalam waktu 3 x 24 jam sebagai dasar penjaminan BPJS. Lewat dari 3 x 24 jam maka BPJS tidak menjamin, sehingga pelayan tidak bisa diklimkan ke kantor BPJS oleh RS.
Semua yang dilahirkan oleh ibu pemegang kartu BPJS atau KIS maka wajib dicetakkan Kartu bayi sebagai dasar penjaminan cetak kartu bayi ini juga harus dilakukan dalam waktu 3X24 jam.
Sebenarnya ini adalah tugas dari kantor BPJS Kesehatan untuk menerbitkan kartu tersebut, namun kami di RSUD Balung begitu ada implementasi kartu bisa dilakukan di Rumah Sakit.
“Di Rumah Sakit lain semisal RSD Subandi atau RSD Kalisat mereka tidak melakukan input data di tempat, tetapi khusus di RSD Balung, jarak antara kantor BPJS Kesehatan dengan RSUD Balung cukup jauh, maka diambil kesepakatan atau kebijaksanaan cetak kartu bayi cukup di sini saja,” terangnya.
“Ini merupakan bentuk terobosan baru kami di RSUD Balung, untuk memberikan pelayanan kepada pasien secara paripurna, pasien cukup datang ke RSUD Balung, semua administrasi bisa dilayani lewat Rumah Sakit ini, kemudian hingga mereka pulang sudah tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS,semua bisa terlayani di sini.”
“Intinya, Pasien yang masuk UGD maka akan dilayani terlebih dahulu setelah itu baru dikonfirmasi administrasinya,” pungkasnya.
Sementara itu dr. Nur Cahyo Hadi menambahkan , masyarakat terkadang tidak mau tahu, tentang BPJS Kesehatan, makanya kita mencari celah dan solusi. “Kemudian kita lakukan koordinasikan dengan BPJS. akhirnya muncul solusi seperti ini,” pungkasnya.